Cari Blog Ini

Jumat, 04 Desember 2015

Pernikahan Sedarah

Kasus pernikahan incest (pernikahan sedarah) memang acap kali terjadi pada kehidupan lama, akan tetapi ternyata meski dunia kini sudah modern incest masih saja dapat ditemukan dan rasa-rasanya hampir semua orang menganggapnya tabu. Bagaimana tidak, incest berarti dua orang menikah masih memiliki hubungan darah. Tak hanya dianggap tabu, hasil pernikahan incest kerap kali adalah keturunan yang cacat.
Kenapa bisa begitu? Karena setiap alur genetika mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pernikahan normal mempersatukan dua alur genetika sekaligus kelebihan dan kekurangannya, sehingga dua alur ini akan saling menutupi kekurangan masing-masing. Sebaliknya dengan pernikahan incest, kelebihannya akan bertambah dua kali lipat, demikian juga dengan kekurangannya. Kondisi ini disebut dengan Autosomal Recessive Disorders.
Hukum incest adalah HARAM hal ini dijelaskan firman Allah SWT. dalam QS:An-Nisā:23
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."